PPKn

Pertanyaan

apa yg di mksd dgn pihak penanggung dlm kegiatan asuransi

1 Jawaban

  • Pihak penanggung dalam kegiatan asuransi adalah suatu badan yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu. 

    -Hak dari penanggung adalah mendapatkan premi, Kewajiban penanggung adalah memberikan klaim sejumlah uang kepada pihak tertanggung apabila terjadi suatu hal yang sudah diperjanjikan.

Pertanyaan Lainnya