apa yg di mksd dgn pihak penanggung dlm kegiatan asuransi
PPKn
Muhark1111
Pertanyaan
apa yg di mksd dgn pihak penanggung dlm kegiatan asuransi
1 Jawaban
-
1. Jawaban denanti8
Pihak penanggung dalam kegiatan asuransi adalah suatu badan yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
-Hak dari penanggung adalah mendapatkan premi, Kewajiban penanggung adalah memberikan klaim sejumlah uang kepada pihak tertanggung apabila terjadi suatu hal yang sudah diperjanjikan.