B. Arab

Pertanyaan

Deskripsikan pandangan ulama Madhab fikih terhadap pemahaman redaksi QS. Al-Maidah : 6 !

1 Jawaban

  • para ulama mazhab yaitu antara Imam Syafi'i Hanafi Hambali Maliki belum sepakat bahwa mengenai wudhu tersebut hanya di Alquran tidak diungkapkan hanya hanya saja ada empat yaitu membuka tangan sebagian rambut dan kaki . Mengapa para ulama menambahkan dari rukun tsb niat dan tartib. karena termasuk ibadah tanpa niat tidak sah terdapat di dlm hadis rasullalh.
    dan para ulama juga menambahkan tertib berdasarkan huruf waw yg di ambil kesimpulan harus lah berwudhu berutan secara sistematis

Pertanyaan Lainnya