pada hakikatnya kekuasaan negara menurut teori trias monstequei terdiri atas kekuasaan legislatif,eksekutif,yudikatif. berdasarkan hal tersebut,jenis jenis keku
PPKn
pionitaagatha1
Pertanyaan
pada hakikatnya kekuasaan negara menurut teori trias monstequei terdiri atas kekuasaan legislatif,eksekutif,yudikatif. berdasarkan hal tersebut,jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara republik indonesia?
1 Jawaban
-
1. Jawaban nafila161
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undangKekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undangKekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang