PPKn

Pertanyaan

4.kemukakan ketentuan dalam pasal 17 uud 1945 yang mengatur tentang kementerian negara!

1 Jawaban

  • Kementerian negara diatur didalam UUD 1945 pada Bab V, pasal 17 tentang Kementerian Negara. Terdapat 4 ayat, bunyi pasal 17 tersebut yakni :

    (1). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (3). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    (4). Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

    → Pada ayat 1, dijelaskan bahwa tugasnya presiden dan wakil presiden akan senantiasa dibantu oleh para menteri. Misalnya presiden dan wakil presiden sibuk atau keluar negeri maka yang menggantikan tugas presiden didalam negeri yakni para menteri.

    → Pada ayat 2, dijelaskan bahwa para menteri itu diangkat/dilantik dan diberhentikan atas izin Presiden.

    → Pada ayat 3, dijelaskan bahwa para menteri menjelaskan tugasnya sesuai dengan bidang nya masing-masing, seperti pada bidang pertanian, pertambangan, Menpora, pendidikan, kesehatan, luar negeri, dalam negeri, dll.

    → Pada ayat 4, dijelaskan segala hal dari segi pembentukan, pengubah, dan pembubaran para menteri diatur dalam undang-undang dasar lainnya.

    Materi Tambahan :
    https://brainly.co.id/tugas/11312525
    (Tugas mengenai Kementrian)

    Mapel : PPKn
    Kelas : 7
    Materi : Kementrian dan pembantu presiden
    Kata kunci : Pasal UUD terkait menteri
    Kode soal : 9
    Kode kategorisasi : 7.9

    #optitimcompetition

Pertanyaan Lainnya