PPKn

Pertanyaan

jelaskan yang dimaksud dengan fungsi keamanan dan ketertiban!

1 Jawaban

  • Kelas: IX
    Mata pelajaran: PPKN
    Materi: Fungsi Negara
    Kata kunci: Fungsi Keamanan

    Jawaban pendek:

     

    Fungsi keamanan dan ketertiban artinya negara menjamin situasi yang kondusif di masyarakat, sehingga program-program pembangunan bisa terlaksana, dan terhindarnya konflik dan pertentangan. Dalam menjalankan fungsi ini, negara melakukan penertiban dan penegakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

     

    Jawaban panjang:

     

    Fungsi keamanan dan ketertiban adalah salah satu dari fungsi negara. Fungsi lainnya adalah fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi pertahanan, serta fungsi keadilan. Fungsi ini sangat penting untuk menciptakan suatu negara yang aman, tertib dan damai. Dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban ini negara menjadi stabilisator bagi masyarakat.

     

    Negara harus menjalankan fungsi ini untuk menghindari kondisi konflik atau pertikaian di masyarakat. Misalnya, pemerintah menjaga agar pertentangan dan perbedaan antara kelompok masyarakat tidak meningkat menjadi kerusuhan.

     

    Bila negara tidak bisa menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, akan terjadi kerusuhan, pertikaian, dan bahkan akan menyebabkan terjadinya negara gagal (failed state).

     

    Dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban ini, negara membentuk aparat keamanan dan ketertiban. Di negara Indonesia, aparat ini adalah Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dengan dibantu oleh aparat lain sesuai bidang khususnya. Aparat lain ini misalnya adalah BNN (Badan Narkotika Internasional), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).

     

    Dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban ini, negara harus berpegang pada peraturan yang berlaku. Ini untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat dan untuk melindungi hak-hak warga negara.

Pertanyaan Lainnya