PPKn

Pertanyaan

tolong jelaskan perbedaan antara otonomi daerah, otonomi khusus dan otonomi istimewa.
mohon dibantu ya, jangan cuma ingin nambah poin aja :D

1 Jawaban

  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah 'tertentu' untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat

    Otonnomi istimewa adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah 'tertentu' untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat



Pertanyaan Lainnya