PPKn

Pertanyaan

Dasar hukum dan tugas wewenang MAHKAMAH AGUNG

1 Jawaban

  • Kelas               : X

    Pelajaran         : Ppkn

    Kategori           : Tata Negara

    Kata Kunci      : Dasar Hukum Mahkamah Agung, Bunyi Pasal, Isi Pasal

     

    Pembahasaan :

            Mahkamah Agung (MA) merupakan sebuah lembaga tinggi di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi.

            Adapula beberapa Undang – Undang yang mengatur Mahkamah Agung, diantaranya :

     

    ( Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 )

            “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

     

    ( Pasal 24A ayat 1 – 5 UUD 1945 )

            (1)     Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

            (2)     Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

            (3)    Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk men-dapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

            (4)    Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

            (5)    Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

     

    Berdasarkan Undang – undang diatas, dapat dijelaskan tugas dan wewenang Mahkamah Agung, yaitu :

    a.    MA mempunyai kewenangan dalam memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding maupun tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.

    b.    MA mempunyai kewenangan menguji peraturan secara materil terhadap perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang.

    c.    MA bertugas menjadi pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

    d.    MA berwenang dalam mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.

    e.    MA bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

Pertanyaan Lainnya