mengapa lembaga konstitutif itu bersifat sementara di negara lain sedangkan di indonesia tidak bersifat sementara?
PPKn
Lonelygirl17
Pertanyaan
mengapa lembaga konstitutif itu bersifat sementara di negara lain sedangkan di indonesia tidak bersifat sementara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Lembaga konstitutif dimiliki oleh tiga negara dunia saja. Yaitu :
1. Iran
2. Perancis
3. Indonesia
Mengapa tidak bersifat sementara? Karena Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945).