PPKn

Pertanyaan

jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD negara republik Indonesia tahun 1945 !

1 Jawaban

  • 1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagai dalam beberapa provinsi.

    2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.

    3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun, untuk masa jabatan 2004-2009 Presiden dan Wakil Presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.

    4. Kabinet dan Menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden

    5. Parlemen terdiri atas dua bagian (Bikameral), DPR dan DPD. para nggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan

    6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya

Pertanyaan Lainnya