PPKn

Pertanyaan

hak hak istimewa bpk

1 Jawaban

  • Berikut adalah hak atau wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) :

     

    a. Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.

     

    b. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang-undang.

     

    c. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan.

     

    d. Menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara.


    e. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.

Pertanyaan Lainnya