jelaskan 2 pengertian perundang-undangan?
PPKn
khairunnisahalid
Pertanyaan
jelaskan 2 pengertian perundang-undangan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Dita98
Kata Undang-Undang (UU) dalam tulisan ini adalah undang-undang dalam arti formal dan material (weet in formele zin en materiele zin) sekaligus. Sehingga mencakup semua jenis peraturan perundang-undangan dari undang-undang kebawah. Mengenai undang-undang dalam arti formal dan material,, P.J.P Tak dalam bukunya Rechtsvorming in Nederland, sebagaimana dikutip oleh H. Machmud Aziz dalam jurnal MK edisi Oktober 2010 Vol.5, mengatakan bahwa pengertian undang-undang dibagi dalam dua pengertian yaitu "undang-undang dalam arti formal (wet in formele zin) dan undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin).
Menurut P.J.P Tak, undang-undang dalam arti formal adalah "...van een wet in formele zin spreken we als de regering en de stten-generaal gezamenlijk een besluit nemen volgenseen in de grondwet (apabila pemerintah bersama dengan parlemen mengambil keputusan, maksudnya untuk membuat undang-undang).
Selanjutnya P.J.P Tak mengatakan "...weten in formele zin kumen slechts worden vastgestelde door deregering en de stten-generaal gezamenlijk. We neomen deze weten daarom ook wel parlementaire wetten en de formele wetgever ook wel perlementere wetgever..(undang-undang dalam arti formal hanya dapat dibentuk oleh pemerintah dan parlemen. Oleh karena itu undang-undang ini disebut juga undang-undang parlementar dan pembentuk undang-undang dalam arti formal ini juga disebut undang-undang parlementer)".
P.J.P Tak juga mengatakan "...De Grondwet kent niet allen aan de formele wetgever wetgevende bevoegdheden toe, mar rook andree overheidsorgamen zoals de regerin, de propiciale staten en de gementereed. -
2. Jawaban renadi
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.