PPKn

Pertanyaan

menurut pendapat kalian,apakah dasar hukum pembelaan negara yang ada saat ini sudah cukup memadai? jelaskan secara panjang dan rinci!

2 Jawaban

  • bulum kak ????!!!!***???!!
  • Menurut pendapat saya , pembelaan diera sekarang belum cukup memadai karena masih saja ada warga negara yang tidak patuh Dalam peraturan dan tata tertib UU negara Indonesia .

    Maaf cuma bisa jawab bgitu

Pertanyaan Lainnya