menurut pendapat kalian,apakah dasar hukum pembelaan negara yang ada saat ini sudah cukup memadai? jelaskan secara panjang dan rinci!
PPKn
sasa432
Pertanyaan
menurut pendapat kalian,apakah dasar hukum pembelaan negara yang ada saat ini sudah cukup memadai? jelaskan secara panjang dan rinci!
2 Jawaban
-
1. Jawaban TheGeniusMan
bulum kak ????!!!!***???!! -
2. Jawaban gitapuspita33
Menurut pendapat saya , pembelaan diera sekarang belum cukup memadai karena masih saja ada warga negara yang tidak patuh Dalam peraturan dan tata tertib UU negara Indonesia .
Maaf cuma bisa jawab bgitu