Jelaskan perbedaan antara wajib pajak dan subjek pajak?
Akuntansi
riskyfebiyola12
Pertanyaan
Jelaskan perbedaan antara wajib pajak dan subjek pajak?
2 Jawaban
-
1. Jawaban miftah78
Wajib Pajak :
Orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajaktertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajibpajak badan.Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yangmemiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak. Di indonesia,setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajibpajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.
Subjek Pajak :
Istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untukperorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturanperundang-undanganperpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatubadan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang atau badan itupunya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajakdan mempunyai atau memperoleh objek pajak, maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak. -
2. Jawaban egisperonialdi
⏺Wajib pajak: orang yg dikenakan pajak
⏺subjek pajak: Benda/usaha yg dikenakan pajak