kemukakan ketentuan dalam pasal 17 uud 1945 yang mengatur tentang kementerian negara?
PPKn
shaskia03
Pertanyaan
kemukakan ketentuan dalam pasal 17 uud 1945 yang mengatur tentang kementerian negara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban dindanaab
1. Presiden dibantu oleh menteri negara
2. Menteri" diangkat dan diberhentikan oleh Prediden
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian diatur dalam uu.