batas zee indonesia adalah wilayah laut dari suatu negara yang batasnya
PPKn
Syifanuzahrani
Pertanyaan
batas zee indonesia adalah wilayah laut dari suatu negara yang batasnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban MasterZ04
200 mil
*semoga bermanfaat -
2. Jawaban cutputrie
.. Wilayah daratan adalah wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk menentukan batas daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan dengan suatu perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut:
a. Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
b. Batas buatan, yaitu batas suatu Negaradengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
c. Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
.. Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
a. Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
b. Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hokum, yaitu menurut Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB atau United Nation Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.
Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut.
a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
b. Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.
c. Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
d. Batas Landasan Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.