PPKn

Pertanyaan

bagaimana hakikat pertahanan negara dalam bab 2 undang undang no 3 tahun 2002

1 Jawaban

  • TNI sebagai kekuatan utama pertahanan, POLRI sbg kekuatan utama keamanan, dan rakyat sbg kekuatan cadangan dan pendukung

Pertanyaan Lainnya