bagaimana hakikat pertahanan negara dalam bab 2 undang undang no 3 tahun 2002
PPKn
wahyuliow
Pertanyaan
bagaimana hakikat pertahanan negara dalam bab 2 undang undang no 3 tahun 2002
1 Jawaban
-
1. Jawaban wallofd
TNI sebagai kekuatan utama pertahanan, POLRI sbg kekuatan utama keamanan, dan rakyat sbg kekuatan cadangan dan pendukung