Tuliskan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia?
PPKn
EWIN88
Pertanyaan
Tuliskan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mhaidarfh02
PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, PERPUSNAS menyelenggarakan fungsi:
1. Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang perpustakaan;
2. Mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
3. Melancarkan dan membina terhadap kegiatan instansi Pemerintah di bidang perpustakaan;
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.