PPKn

Pertanyaan

Tuliskan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia?

1 Jawaban

  • PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam melaksanakan tugas, PERPUSNAS menyelenggarakan fungsi:
    1. Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang perpustakaan;
    2. Mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
    3. Melancarkan dan membina terhadap kegiatan instansi Pemerintah di bidang perpustakaan;
    4. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Pertanyaan Lainnya