PPKn

Pertanyaan

Sebutkan isi instruksi presiden nomor 12 tahun 1968

1 Jawaban

  • Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968 . Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat tentang isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.

    INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR: 12 TAHUN 1968
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :
    1. bahwa sampai sekarang masih belum terdapat keseragaman mengenai
    tata urutan dan rumusan sila-2 dalam penulisan/ pembatjaan/ pengutjapan
    Pantja Sila;
    2. bahwa untuk kepentingan keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan
    dan rumusan sila-2 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-2
    Dasar 1945, sebagai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/
    pembatjaan/ pengutjapan Pantja Sila;
    3. bahwa dalam hubungan itu perlu menjempurnakan pendjelasan atas
    Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967;
    Mengingat :
    1. Pembukaan Undang-2 Dasar 1945;
    2. Pasal 4 Ajat (1) Undang-2 Dasar 1945;
    3. Undang-2 No.18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-2 Pokok Kepegawaian;
    4. Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967.

Pertanyaan Lainnya