Sebutkan isi instruksi presiden nomor 12 tahun 1968
PPKn
ditakristiana16
Pertanyaan
Sebutkan isi instruksi presiden nomor 12 tahun 1968
1 Jawaban
-
1. Jawaban bllprm
Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968 . Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat tentang isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 12 TAHUN 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa sampai sekarang masih belum terdapat keseragaman mengenai
tata urutan dan rumusan sila-2 dalam penulisan/ pembatjaan/ pengutjapan
Pantja Sila;
2. bahwa untuk kepentingan keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan
dan rumusan sila-2 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-2
Dasar 1945, sebagai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/
pembatjaan/ pengutjapan Pantja Sila;
3. bahwa dalam hubungan itu perlu menjempurnakan pendjelasan atas
Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967;
Mengingat :
1. Pembukaan Undang-2 Dasar 1945;
2. Pasal 4 Ajat (1) Undang-2 Dasar 1945;
3. Undang-2 No.18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-2 Pokok Kepegawaian;
4. Instruksi Presiden R.I. No.01 Tahun 1967.