PPKn

Pertanyaan

jelaskan maksud pengertian pembagian kekuasaan di indonesia?

2 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan di negara di bagi menjadi 3 yaitu :
    1. eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur.
    2. legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR
    3. yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri
    pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan .......
  • pembagian kekuasaan adalah kekuasaan negara yang dibagi bagi dalam beberapa bagian ( legislatif, eksekutif,yudikatif) tetapi tdk dipisahkan

Pertanyaan Lainnya