PPKn

Pertanyaan

Sebutkan isi dari pasal 17 UUD 1945 tentang Keberadaan Menteri!

1 Jawaban

  • pasal 17 ayat (1)
    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

    pasal 17 ayat (2)
    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden

    pasal 17 ayat (3)
    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

    pasal 17 ayat (4)
    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang

    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya