Sebutkan isi dari pasal 17 UUD 1945 tentang Keberadaan Menteri!
PPKn
AmmarNaufalErvianto
Pertanyaan
Sebutkan isi dari pasal 17 UUD 1945 tentang Keberadaan Menteri!
1 Jawaban
-
1. Jawaban serafina01
pasal 17 ayat (1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
pasal 17 ayat (2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
pasal 17 ayat (3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
pasal 17 ayat (4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang
semoga membantu :)