Sebutkan isi pasal 17 UUD 1945 tentang Keberadaan Menteri
PPKn
AmmarNaufalErvianto
Pertanyaan
Sebutkan isi pasal 17 UUD 1945 tentang Keberadaan Menteri
2 Jawaban
-
1. Jawaban crispychip
pasal 17 UUD 1945 (sudah diamandemen)
semoga membantu2. Jawaban kayomori
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. ***)Pertanyaan Lainnya