PPKn

Pertanyaan

Sebutkan isi pasal 17 UUD 1945 tentang Keberadaan Menteri

2 Jawaban

  • pasal 17 UUD 1945 (sudah diamandemen)

    semoga membantu
    Gambar lampiran jawaban crispychip

  • (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
    (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. ***)

Pertanyaan Lainnya