B. Arab

Pertanyaan

apa hukum memakan daging kelelawar atau kalong (kelelawar besar) ? jelaskan beserta hadistnya ya..

2 Jawaban

  • hukumnya adalah haram karena kita sebagai umat Islam tidak diwajibkan memakan hewan yang bertaring berkuku tajam,
  • Syafii’iyyah dan Hanaabilah mengharamkannya. Adapun Maalikiyyah hanya memakruhkannya saja, sedangkan Hanafiyyah berselisih dalam boleh tidaknya. 
    Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata : “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Dan jangan kalian membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa9/318 & Ash-Shughraa 8/293 no. 3907 & Al-Ma’rifah hal. 456 – Al-Baihaqiy berkata : “Sanadnya shahih”].[2]

Pertanyaan Lainnya