apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum
PPKn
Pungga
Pertanyaan
apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum
2 Jawaban
-
1. Jawaban Gabe1234567890
Bebas: pemilih berhak memilih pilihannya sesuai hati nuraninya
Langsung: Pemilih berhak memilih langsung pilihannya -
2. Jawaban Dionoputra
Asas Bebas :
setiap pemilih memiliki kebebasan menentukan pilihan .Pilihan tersebut sesuai dengan hati nuraninya dan tidak ada paksaan atau tekanan dari orang lain
Asas Langsung :
setiap pemilih memberikan suaranya secara langsung.Tidak boleh diwakilkan atau dengan perantaraan orang lain