TI

Pertanyaan

Undang undang nomor 11 tentang hukuman pidana tentang penyalahgunaan pada pengguna internet

1 Jawaban

  • Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)".

Pertanyaan Lainnya