funsi dan peran bumn, bumd, bums, perusahaan perseroan, perusahaan umum, yayasan.
PPKn
adityagilang12
Pertanyaan
funsi dan peran bumn, bumd, bums, perusahaan perseroan, perusahaan umum, yayasan.
1 Jawaban
-
1. Jawaban dheyahidayati
BUMN:
1. mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2. Membuka lapangan kerja.
-. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
4. Sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
BUMD
1.Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi , pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
BUMS:
1. Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak, dll.
2. Sebagai partner pemerintah dalam mengusahakan SDA.
3. Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
4. Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa nonmigas.
PERUSAHAAN PERSEROAN
fungsi untuk menambah nilai tambah, berbentuk financial return bagi para pemegang saham.
PERUSAHAAN UMUM
1.untuk meminimalkan jumlah angka pengangguran dengan cara merekrut pegawai tambahan
2.membuat perusahaan dibawahnya lebih berkembang
YAYASAN
Yayasan sebagai suatu badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta organ yayasan lainnya. Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil.
#SEMOGA MEMBANTU