PPKn

Pertanyaan

jelaskan ke wenangan dari mpr, dpr dan dpd

1 Jawaban

  • MPR ;
    - Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
    - Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemi-lihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
    - Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
    -Memilih wakil presiden dari dua .calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

    DPR ;
    - membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
    - membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pen.gganti ufidang-undang,
    - menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
    - melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;
    - memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan mem-perhatikan pertimbangan DPD;
    - membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara .yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,

    DPD ;
    - Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.


    - Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.



    Maaf kalau kurang lengkap(:

Pertanyaan Lainnya