Hak istimewa mpr dan jelaskan!
PPKn
resarin
Pertanyaan
Hak istimewa mpr dan jelaskan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban annaliabila
Kalau menurut saya seperti ini :
Dalam Pasal 20-A UUD 1945, anggota DPR memiliki dua kategori hak konstitusional dalam menjalankan fungsinya, yaitu :
1.hak interpelasi,
2.hak angket, dan
3.hak menyatakan pendapat. Selain itu, terdapat hak individual, yaitu setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Khususnya mengenai hak istimewa anggota DPR berupa imunitas yang diatur juga melalui Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, ternyata pada prakteknya mengusik keadilan rakyat. Dengan hak itu, seorang anggota DPR telah memerankan fungsi tuhan (dengan huruf âtâ kecil) di hadapan rakyat. Betapa tidak, karena hak yang dilekatkan kepadanya, seorang anggota DPR dapat menjatuhkan vonis bersalah kepada siapa saja tanpa proses penyelidikan, penyidikan dan pendakwaan. Berkali-kali penyalahgunaan itu dipraktikkan, sebanyak itu pula rakyat menjadi korban."