perbedaan norma hukum dengan norma lainnya
PPKn
nabilaamaliahh
Pertanyaan
perbedaan norma hukum dengan norma lainnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Imeldakpe
Norma Hukum :
1. Bersifat Heteronom
Artinya : norma hukum datangnya di luar seseorang. MisalĀ : bayar pajak.
2. Dapat dilekati dengan sanksi pidana, sanksi pemaksa, secara fisik.
3. Sanksi dilaksanakan oleh Negara.
Norma Lainnya :
1. Bersifat Otonom
Artinya : norma hukum datangnya dari dalam diri sendiri. MisalĀ : berdoa.
2. Tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik.
3. Sanksi dating dari dirinya sendiri.