SBMPTN

Pertanyaan

Asuransi kematian PNs d bagi 3 yaitu :
1.Askem bagi si PNS
2.Askem bagi suami/istri PNS
3.askem bagi anak PNS

Yang jadi pertanyaan saya adalah jika PNS tersebut memiliki 2 istri dan masing-masing memiliki 4 anak.. bagaimana claim asuransi kematian bagi anak PNS jika anak dari masing - masing istri
Ada yang meninggal?? Apakah hanya anak dri istri pertama yang berhak menerima ASKEM ?? Ataukah anak istri ke 2 jga berhak mendapatkan ASKEm?

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya