PPKn

Pertanyaan

jelaskan mengapa seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan

1 Jawaban

  • Menurut UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan;
    1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
    2.tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
    3.dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
    a.telah berusia 18 tahun
    b.bertempat tinggal di luar negeri
    4.masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden
    5.masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri,yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
    Semoga membantu...Mohon koreksix jika terdapat kesalahan

Pertanyaan Lainnya