PPKn

Pertanyaan

mengemukan landasan hukum tentang kewajiban menbela



plis lengkap ya

1 Jawaban

  • Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat

    (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

    Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

    Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu :

    1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;

    2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;

    3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;

    4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Pertanyaan Lainnya