presiden (eksekutif) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
PPKn
Nuruliyuy
Pertanyaan
presiden (eksekutif) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Heyfah
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945)