PPKn

Pertanyaan

presiden (eksekutif) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan

1 Jawaban

  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945)

Pertanyaan Lainnya