PPKn

Pertanyaan

Nama koordinasi/nama kementrian/tugas

1 Jawaban

  • adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 12 Agustus 2015 dijabat oleh Darmin Nasution.

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

    koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

    Kementerian KeuanganKementerian KetenagakerjaanKementerian PerindustrianKementerian PerdaganganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatKementerian PertanianKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalKementerian Badan Usaha Milik NegaraKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah[1

Pertanyaan Lainnya