Pak mukhlis seorang pengusaha yang sedang membutuhkan uang sebesar 100 juta untuk mengembangkan usahanya.Ia bermaksud meminjam uang kepada temannya yaitu pak Ri
Ekonomi
kudaitik333
Pertanyaan
Pak mukhlis seorang pengusaha yang sedang membutuhkan uang sebesar 100 juta untuk mengembangkan usahanya.Ia bermaksud meminjam uang kepada temannya yaitu pak Ridwan.Pak Ridwan menyetujui untuk memberi pinjaman dengan syarat Pak Mukhlis harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam tempo 1 bulan sebesar 120 juta.Apakah tindakan oleh pak mukhlis dan pak ridwan dapat dibenarkan menurut islam?jelaskan argumentasi anda!
2 Jawaban
-
1. Jawaban AiAisyah
Hal seperti diatas TIDAK dapat dibenarkan menurut islam
Karena hal itu termasuk riba sedangkan riba hukumnya sangat diharamkan
Semoga Membantu^_^ -
2. Jawaban Asmya
tidak, karena mengandung unsur riba. dan islam pun mengharamkan riba