sebutkan 5 wewenang dprd provinsi
PPKn
amirahawaliah
Pertanyaan
sebutkan 5 wewenang dprd provinsi
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sukmacchi
Wewenang dan tugas dprd provinsi:
1. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
4.memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
5. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
6. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7.melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.